Soal Regulasi Liga 1 2022-2023

0
87

Oleh: Agustinus Liwulanga

Pasal 3 (Klub Peserta) ayat 6 Regulasi Liga 1 2022-2023:

“Klub menjamin, membebaskan, dan melepaskan LIB terhadap segalah tuntutan dari pihak manapun dan menyatakan bahwa klub bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pertandingan yang dilaksanakan oleh klub”.

Seorang sahabat saya yang lama berkecimpung dalam managemen pengelolaan klub dan kini juga terlibat dalam kompetisi Liga 1 2022-2023 memberikan regulasi itu kepada saya.
Saya mengutip beberapa pasal.

Pasal 4 (Keamanan dan Kenyamanan).
Ayat 2: “Setiap klub bertanggungjawab terhadap tingkah laku dari Pemain, Ofisial, Personil, Fans/Penonton dan setiap orang yang terkait dengan Klub tersebut selama penyelenggaraan BRI Liga 1”.

Ayat 3: “Klub tuan rumah bertanggungjawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan”.

Ayat 4: “Klub tuan rumah membuat rencana pengamanan (security plan) yang berisi pernyataan dari seluruh pihak yang terkait dengan ruang lingkup pengamanan termasuk tetapi tidak terbatas pada Stadion dan Hotel tempat klub tamu dan Perangkat Pertandingan menginap.

Rencana pengamanan ini dibuat dengan merujuk kepada FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Regulasi, Edaran PSSI yang berlaku.

Klub wajib berpartisipasi dalam setiap program pelatihan yang diadakan oleh PSSI dan/atau LIB terkait aspek-aspek yang diatur dalam Pasal ini”.

Pasal 3 (Klub Peserta).
Ayat 1: “Kewajiban dan tanggungjawab klub diatur dalam Participating Team Agreement (PTA), Regulasi, Statuta PSSI serta kebijakan, keputusan, panduan, imbauan dan edaran yang dibuat oleh LIB dan PSSI”.

Dan seterusnya..! Sangat lengkap, jelas dan rinci.

Untuk mendapatkan perspektif yang lebih obyektif, saya memperlihatkan regulasi ini kepada sahabat yang kebetulan berprofesi sebagai advokat.

Setelah membaca secara saksama, sahabat saya itu berkomentar singkat antara lain begini:

“Berdasar regulasi ini, secara hukum LIB tidak bisa dipersalahkan.”
Itu pendapat kawan saya seorang ahli hukum dan advokat.

Dalam suasana dukacita yang mendalam, saya berharap semua pihak tetap mengedepankan kebajikan berpikir.

Semua pihak tanpa kecuali membutuhkan sepakbola Indonesia yang lebih damai, sejuk dan profesional. Karena prinsipnya sepakbola itu mempersatukan, menggembirakan dan membahagiakan bagi semua komponen bangsa.

Klub adalah motor dan pilar utama kemajuan sepakbola di Indonesia. Klub adalah aset utama persepakbolaan nasional.

Untuk memastikan dan menunjang terselenggaranya kompetisi yang lebih profesional, Regulasi Liga 1 2022-2023 mengatur secara jelas hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.

Sekitar 77% rakyat Indonesia menyukai dan mencintai sepakbola. Nomor dua di dunia setelah Mesir (88%). (Data Repucom, Stamford, AS, 2014).

Mengalahkan Brasil, Argentina (negara-negara sepakbola di Amerika Latin) ataupun negara-negara Eropa.

Kondisi ini tentu merupakan bonus sosial-ekonomi bagi Indonesia. Pemerintah, federasi, semua pihak yang terkait langsung dengan kompetisi maupun kegiatan sepakbola lainnya dan masyarakat, sangat berkepentingan dengan kebaikan maupun kemajuan sepakbola di tanah air.

Prestasi sepakbola memberikan kehormatan untuk negara dan bangsa. Lebih dari itu mata rantai kegiatan sepakbola di Indonesia juga menjadi sumber penghidupan bagi puluhan juta rakyat di negeri tercinta ini.

Oleh sebab itu semua komponen bangsa memiliki kepentingan dan tanggungjawab yang sama untuk menjaga martabat sepakbola Indonesia.
(Agus Liwulanga, wartawan senior, pengamat bola).

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here