Arya Bima Yudiantoro: Hermawan Sulistyo Lapor ke Polda Metro ‘Asbun’ dan Cari Sensasi Terkait Tudingan Korupsi di Inkai

0
112

JAKARTA-(TribunOlahraga.id)

Wakil Sekjen PP Inkai Arya Bima Yudiantoro angkat bicara menanggapi laporan “tak berdasar” alias fitnah yang dilakukan Hermawan Sulistyo atau akrab dipanggil Kikiek ke Polda Metro Jaya dengan tudingan penggelapan atau korupsi.

“Laporan saudara Kikiek ke Polda Metro Jaya dengan menuding saya melakukan penggelapan atau korupsi di Inkai adalah tidak benar alias fitnah dan asal bunyi alias asbun. Yang sebenarnya terjadi adalah saudara Kikiek belum bisa move on, setelah jagonya kalah pada Musyawarah Keluarga Besar Inkai 2023 sehingga beliau mencari-cari kesalahan,” kata Arya Bima Yudiantoro kepada wartawan, Jumat , di Jakarta.

Ditegaskan Arya Bima, dirinya mempertayakan Kekiek melapor ke Polda Metro sebagai apa dan punya kewenangan apa. Sebab di keluarga besar Inkai segala kebijakan yang sifatnya nasional, diambil dan diputuskan berdasar sidang paripurna para Dewan Guru dan Pendiri. Tidak ada kebijakan atau keputusan yang diambil secara perorangan atau individu.

*Berikut Klarifikasi Arya Bima Yudiantoro (PP Inkai) Terkait Laporan Hermawan Sulistyo (Kikiek) ke Polda Metro:*

1. Histori Honbu Dojo

a) Sejak INKAI berdiri INKAI Belum mempunyai Tempat Latihan yang
repesentatif, sehingga ide untuk membuat Sarana yang
repesentatif dalam mendukung pembinaan.
b) Proses izin Pembangunan Honbu Dojo sudah direstui oleh KODAM dengan Surat, pada tanggal 3 September 2019 pihak Kodam Jaya/Jayakarta memberikan respon yang dituangkan dalam surat balasan nomor : B/2306/IX/2019 tanggal 3 September 2019 perihal : Pemberian izin merenovasi rumah dinas TNI AD. Dan dalam surat tersebut pada Point 2.a Tanah/Bangunan dan rumah Dinas TNI AD di KPAD Jend Urip Sumoharjo no 17/C-2A dan No 17/C-13 Jakarta Timur tersebut tetap milik TNI AD dan tidak berubah bangunan Utama. Yang diresmikan oleh Pangdam Jaya/Jakarta sebagai Gedung Pusat Pelatihan Karate pada 22 September 2021.

2. Iuran Sumbangan Dojo
a) Pemungutan Sumbangan Wajib ini sudah melalui Proses dan sudah disetujui Dewan Guru INKAI

b) Mengenai Iuran Sumbangan Dojo dilakukan berdasarkan Surat Keputusan PP INKAI nomor : 79/SK-PP.INKAI/IX/2019 tanggal 30 September 2019 Tentang Penetapan Kewajiban Sumbangan Wajib Pembangunan Honbu Dojo INKAI. Dan Sumbangan wajib tersebut di berlakukan kepada Anggota Karate mulai dari tingkatan Kyu sampai tingkatan DAN yang ditarik pada saat Ujian baik Ujian Kyu maupun Ujian DAN, dan besaranya Rp. 10.000/peserta Ujian Kyu serta Rp.100.000/Peserta Ujian DAN. dan sumbangan Wajib tersebut disetorkan ke Rekening Bank Mandiri atas nama Inpus Dojo tidak ada rekening Pribadi yang digunakan.

3. Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Honbu Dojo.

a) Perlu ditegaskan Kapasitas Arya Bima Yudiantoro sesuai Surat Keputusan PP INKAI Nomor : 19/SK-PP.INKAI/KU/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat & Honbu Dojo INKAI adalah sebagai Ketua Pembangunan yang pertanggung jawabannya ke Ketua Umum PP INKAI.

b) Seluruh Laporan keuangan Sumbangan Honbu Dojo sudah dilaporkan pada saat Rakenas INKAI tanggal 12 Maret 2021 dan dipertegas di MKB Luar Biasa INKAI tanggal 13 Maret 2021 yang dihadiri oleh 25 Provinsi dari 34 Provinsi yang terdaftar pada PP INKAI, sehingga memenuhi Qorum dan Qorum menerima Laporan Keuangan tersebut.

c) Pertanggungjawaban PP INKAI 2018-2022 sudah diSAHkan didalam sidang PARIPURNA MKB INKAI Tahun 2023 dan oleh seluruh Peserta menerima secara utuh.

4. Runtutan serangan ini merupakan buntut dari kekecewaan saudara kikie atas hasil MKB INKAI Tahun 2023 yang dilaksanakan di IPC Pendulum Nusantara Hall tanggal 17-19 Februari 2023, dimana Jago yang diusung dan dielu-elukan oleh saudara kikie ternyata tidak lolos administratif Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum.

5.Dewan Guru dengan adanya gejolak yang dibuat oleh Hermawan Sulistyo (Kikiek) dan mengarah pada perpecahan INKAI, maka Pendiri INKAI selaku Mejelis Tinggi Dewan Guru, Dewan Guru dan Guru Madya melaksanakan rapat pada, sabtu 25 februari 2023 dimulai pukul 13.00 WIB bertempat dikantor Dewan Guru menyatakan seluruh rangkaian Putusan MKB INKAI tahun 2023 adalah SAH dan harus ditaati.

6. Melakukan tindakan pelaporan merupakan hak saudara kikie. Apabila Kikiek masih penasaran kami masih terbuka untuk menerima Dialog walaupun pencemaran nama baik sudah dilakukan terhadap kami. Dan kami telah menyiapkan beberapa pengacara untuk menuntut balik atas Fitnah (pencemaran nama baik), penyebaran berita hoax (UU ITIE) dengan tudingan yang tidak berdasar yang dilakukan Saudara Kikiek. TOR-08

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here