Gorontalo Tuan Rumah Kejurnas Catur Senior ke-50

0
136

Teks foto: Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo MN Fikram AZ Salilama (kiri) didampingi Ketua Umum Pengprov Percasi Gorontalo Safrin (kanan) saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Percasi ke-43 di JXPO Kemayoran Jakarta Pusat.

JAKARTA-(TribunOlahraga.id)

Perjuangan panjang yang tidak kenal lelah Pengprov Percasi Gorontalo akhirnya berbuah manis, Gorontalo menjadi tuan rumah Kejurnas Catur Senior ke-50.

Penunjukkan Gorontalo sebagai tuan rumah Kejurnas Catur Senior ke-50 tersebut diputuskan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Percasi ke-43 yang berlangsung Selasa, (14/3) petang tadi di Ruang Kerinci JXPO Kemayoran Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah perjuangan Pengprov Percasi Gorontalo menggolkan Gorontalo sebagai tuan rumah Kejurnas Catur Senior ke-50 tercapai.Ini menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Gorontalo karena sebuah even olahraga nasional bergengsi dilaksanakan di daerah kami,” kata Ketua Umum Pengprov Percasi Gorontalo Safrin.

Perjuangan Pengprov Percasi Gorontalo untuk menjadikan Gorontalo sebagai tuan rumah Kejurnas Catur Senior sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Safrin melangkah dengan penuh optimis ketika memperjuangkan misi luhurnya itu karena dirinya sudah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan KONI Provinsi Gorontalo.

Bahkan penetapan Gorontalo sebagai tuan rumah Kejurnas Catur Senior ke-50 ini pun disaksikan langsung oleh Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo MN Fikram AZ Salilama.

“Saya tentunya akan melaporkan penunjukkan Gorontalo sebagai tuan rumah Kejurnas Catur Senior ke-50 ini ke Penjabat Gubernur Gorontalo, Bapak Hamka Noor.

Dalam Rakernas Percasi ke-43 ini juga menetapkan Pengprov Percasi Sulawesi Utara sebagai tuan rumah Kejurnas Catur Yunior ke-24 tahun 2024, Percasi Sulteng sebagai tuan rumah Pra PON Zona Sulawesi, Maluku untuk Zona Indonesia Timur dan Riau untuk Zona Sumatera.

Sebagai tuan rumah Kejurnas Catur Senior ke-50 Gorontalo diwajibkan menyerahkan surat dukungan resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo 15 hari setelah penetapan dan uang jaminan sebesar Rp.50 juta, sejak 30 hari penetapan.TOR-08

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here